“Penerapan Etika dalam Pemberian Health Education ASI Eksklusif terhadap Pelayanan Kebidanan”
I. Introduction (Pendahuluan)
Etika dalam pelayanan kebidanan merupakan pedoman moral dan profesional bagi bidan untuk memberikan pelayanan yang aman, adil, dan manusiawi. Dalam konteks pelayanan kepada remaja, difabel, dan kelompok rentan, etika kebidanan menjadi sangat penting karena kelompok ini sering menghadapi diskriminasi, keterbatasan akses, dan stigma sosial. Prinsip dasar seperti autonomy, beneficence, non-maleficence, justice, dan confidentiality wajib diterapkan dalam setiap tindakan bidan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan etika bidan dalam memberikan edukasi kesehatan (khususnya ASI eksklusif) serta meninjau relevansinya terhadap peningkatan mutu pelayanan kebidanan yang berkeadilan dan manusiawi.
II. Method (Metode)
Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan studi dokumentasi terhadap bidan yang memberikan edukasi kesehatan kepada ibu menyusui di beberapa fasilitas kesehatan. Analisis dilakukan dengan cara reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan berdasarkan prinsip etika kebidanan dan Kode Etik Bidan Indonesia (IBI 2023–2028).
III. Result (Hasil Utama)
Hasil penelitian menunjukkan bahwa:
1. Bidan telah menerapkan prinsip beneficence dan on-maleficence dalam memberikan edukasi ASI eksklusif dengan memprioritaskan kesejahteraan ibu dan bayi.
2. Aspek autonomy diterapkan melalui pemberian informasi yang lengkap agar ibu dapat membuat keputusan secara mandiri.
3. Prinsip confidentiality dan justice diterapkan dalam menjaga kerahasiaan pasien serta memberikan pelayanan yang adil tanpa diskriminasi, termasuk bagi ibu dengan disabilitas dan kelompok rentan lainnya.
4. Faktor penghambat utama adalah kurangnya pelatihan etika digital dan belum optimalnya sistem perlindungan data pasien.
IV. Discussion (Diskusi dan Keterkaitan dengan Etika Pelayanan Kebidanan)
Hasil penelitian ini memperkuat pentingnya etika sebagai landasan profesionalisme bidan. Penerapan prinsip etika kebidanan terbukti dapat meningkatkan kepercayaan pasien, kualitas komunikasi, dan kesetaraan akses pelayanan bagi kelompok rentan.
Dalam konteks pelayanan kepada remaja, bidan harus menjaga kerahasiaan informasi agar pasien merasa aman. Bagi difabel, dibutuhkan pendekatan empatik dan komunikasi yang inklusif.
Sedangkan pada kelompok rentan lainnya seperti ibu miskin, ODHA, atau korban kekerasan, pelayanan harus dilandasi prinsip keadilan sosial dan nondiskriminasi. Etika pelayanan kebidanan menjadi pilar dalam mewujudkan pelayanan yang berkeadilan, bermartabat, dan berorientasi pada keselamatan pasien.
V. Daftar Pustaka
Sari, L. P., Kadir, A., Masnilawati, A., Saleha, S., & Indar, I. (2024). Penerapan etika dalam pemberian health education ASI eksklusif terhadap pelayanan kebidanan. PREPOTIF: Jurnal Kesehatan Masyarakat, 8(3), 6533–6539.
Jamillah Ahmad, S. N. A. (2023). Pelindungan Hukum bagi Bidan Memberikan Pelayanan Obat kepada Pasien dalam Praktik Kebidanan di Daerah Terpencil. Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan, 3(2).
Ikatan Bidan Indonesia (IBI). (2023). Kode Etik Bidan Indonesia 2023–2028.
Kementerian Kesehatan RI. (2021). Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Reproduksi bagi Penyandang Disabilitas Usia Dewasa.
Komentar
Posting Komentar